TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Banyak warga negara asing (WNA) yang bekerja dan menetap di Indonesia termasuk di Kabupaten Berau. Namun sayangnya, dari data yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), perusahaan di Berau yang mempekerjakan WNA belum semuanya melaporkan status pekerja asing di perusahannya.
“Perusahaan harus mengikuti dan patuh pada aturan. Karena pelaporan tenaga kerja WNA itu juga sebagai data pemerintah daerah, agar mudah melakukan pengawasan. Jangan sampai ada kecolongan, status visanya atau ijinnya sudah habis tapi masih bisa berada bahkan bekerja di Berau,” ujar Wakil I Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, pada Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
“Untuk itu, setiap WNA yang datang harus memiliki kejelasan terkait kunjungannya. Pasalnya, beberapa orang asing datang dengan paspor berwisata namun kenyataannya menetap dan bekerja di Kabupaten Berau. Jadi perusahaan lah yang harus aktif melaporkan,” tegasnya. (Adv/Ria)