WNA Juga Wajib Dipungut Pajak 

oleh -342 views
Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta agar perusahaan yang beroperasi aktif di Kabupaten Berau dan mempekerjakannya warga negara asing (WNA) Wajib dikenakan pajak penghasilan. 

“Secara data WNA yang masuk dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Berau sebanyak 46 orang dengan menempati 56 jabatan. Pemungutan Retribusi Perpanjangan (TKA) perlu dilakukan, dalam rangka memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dengan masuknya DKPTKA pada Pendapatan Daerah Kabupaten Berau,” ungkapnya ditemui beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, perlu kesadaran dan kerjasama dari perusahaan yang mempekerjakan mereka, agar bisa membayar retribusi perpanjangan TKA yang bekerja di perusahaan masing-masing. Terlebih, pemungutan pajak ini juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana setiap orang yang menerima penghasilan, dikenakan pajak penghasilan. Tak terkecuali warga negara asing yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan PPh 26, atau pph 21 Sesuai dengan kreteria yang di atur dalam UU.

“Ini sebagai wujud kontribusi dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Berau. Sehingganya saya mendorong agar perusahaan bisa lebih perhatian soal ini. Jangan sampai hanya mau mengambil SDAnya saja tapi kewajibannya dilalaikan,” tambahnya. 

Ditegaskannya pula, SDM lokal pun tak kalah berkualitasnya dengan WNA. Dan SDM Berau memiliki potensi dan berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. Di samping itu, tenaga kerja lokal juga menjadi tanggung jawab bersama, yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan untuk kemajuannya. (Adv/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *