Hindari Temuan KPK, Gedung Baru Kantor Disbudpar Harus Diselesaikan

oleh -95 views
Kantor Disbudpar Berau yang masih dalam proses pembangunan. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah meminta pemerintah daerah dalam hal ini Disbudpar Berau untuk segera menyelesaikan pembangunan gedung baru kantor Disbudpar secepatnya. Hal itu untuk menghindari adanya temuan dari KPK RI.

Menurut Syarifatul, pihak legislatif Berau akan terus mendorong agar gedung tersebut dapat diselesaikan. Pasalnya, bangunan tersebut merupakan bangunan yang mangkrak karena tidak difungsikan dan dilanjutkan pembangunannya.

“Padahal pariwisata ini membutuhkan ruangan yang layak. Apalagi kita tahu kan pariwisata itu sektor unggulan kita. Karena itu perlu juga disupport tempat yang lebih representatif,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Dirinya berharap agar pembangunan itu dapat diselesaikan secepatnya. Selain itu pemerintah daerah perlu meningkatkan kinerjanya. Termasuk mengatasi kendala yang menghambat seperti anggaran yang kurang atau tidak mencukupi.

“Biar tidak jadi temuan KPK. Karena sudah digelontorkan anggaran tapi tidak dimanfaatkan untuk apa,” imbuhnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Pembangunan Gedung Kantor Disbudpar Berau, Diah Kurniawaty menjelaskan pengerjaan beberapa item pekerjaan yang ditargetkan tahun ini, sudah mencapai 98 persen. Untuk menuntaskannya, dibutuhkan lagi tambahan waktu lebih kurang dua minggu.

“Sudah 98 persen. Ada adendum penambahan waktu. Karena kami menunggu kaca tempered railing yang masih dalam pengiriman. Terlambat datangnya. Sehingga tambah waktu dua minggu,” jelasnya.

Disampaikannya, apabila material itu sudah tiba, maka pekerjaan dapat segera dilanjutkan. Sehingga pada pertengahan Desember tahun 2023 ini, target pekerjaan yang hendak diselesaikan tahun ini dapat tercapai.

“Tengah bulan ini selesai. Tinggal menunggu tahap penyelesaian seperti lantai tiga, meubel dan lain-lain. Tapi soal itu dan rencana anggaran selanjutnya, saya belum tahu rinciannya. Karena belum ada SK PPK-nya juga dari Kepala Dinas,” tutupnya. (Adv/Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *