TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp 3.360.858, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau juga diharapkan ikut meningkat.
Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menjelaskan UMP Kaltim tahun 2024 meningkat sejumlah Rp 159.462 atau naik sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3.201.396.
“Sehingga saya akan mendukung penuh agar dengan meningkatnya UMP Kaltim, UMK Berau tahun 2024 juga dapat meningkat,” jelasnya.
Diakuinya, UMK Berau tahun 2023 sebesar Rp 3.675.887. Jumlah UMK itu menurutnya sudah tidak sesuai lagi dengan harga kebutuhan pokok di Berau yang terus mengalami peningkatan.
“UMK kita harus naik. Apalagi kebutuhan pokok makin mahal. Sehingga kalau kita tetap bertahan dengan UMK yang hanya Rp 3,6 juta, itu tentu tidak cukup lagi,” tegasnya.
Dijelaskannya, meningkatnya UMP Kaltim itu perlu menjadi atensi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terkait UMK Berau saat ini. Peningkatan UMK Berau diharapkan dapat terjadi seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
“Tahun 2023 UMK Berau cuma Rp 3,6 juta. Setidaknya di 2024 bisa tembus di angka Rp 4 juta lebih. UMK yang naik ini tentu dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya para buruh,” imbuhnya.
Disampaikannya, UMK Berau seharusnya dapat meningkat dan mencapai angka Rp 4,6 juta. Meningkatnya jumlah itu tentu disesuaikan dengan kebutuhan pokok saat ini yang tinggi.
“Saya harap dapat naik sampai Rp 4,6 juta. Dan ini perlu menjadi atensi dewan pengupahan Berau ketika membahasnya nanti,” tutupnya. (Adv/Jo)