Ikuti Dokumen Pengupahan, Dukung Kenaikan UMK Berau 2024

oleh -97 views
Anggota Komisi II DPR Berau, Ratna Kalalembang. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Wacana meningkatnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2024 yang disoroti publik, didukung penuh beberapa anggota DPR. Termasuk, Anggota Komisi II DPR Berau, Ratna Kalalembang.

Menurutnya, kenaikan UMK Berau sangat dibutuhkan seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok saat ini. Hal itu sebenarnya diatur dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Terutama, dalam aturan terkait pengupahan.

“Melalui Kemenaker telah ada regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan,” jelasnya.

Disampaikannya, PP tersebut merupakan pedoman pengupahan yang mencakupi tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Secara khusus terkait indeks tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Indeks ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah,” imbuhnya.

Dengan pertimbangan yang tertuang dalam regulasi itu, lanjut Ratna, UMK perlu ditingkatkan agar kebutuhan hidup masyarakat tetap terpenuhi di tengah biaya hidup yang kian mahal. Hal itu tentu disesuaikan dengan standar kebutuhan hidup yang layak pada sebuah daerah.

“Nah kebutuhan layak di Berau ini tinggi. Sehingga UMK harus naik. Tapi yang terpenting itu berapa besar rupiah kenaikannya, bukan berapa persen kenaikannya,” terangnya.

Diakuinya, kenaikan UMK dengan sendirinya akan mendorong daya beli masyarakat. Hal itu turut berdampak juga pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

“Dalam pelaksanaan dan pengawasannya, aturan baru ini juga diharapkan tidak merugikan pekerja. Sehingga upah kerja yang layak dapat diperoleh dan dibuka lagi peluang usaha yang otomatis akan membuka peluang kerja baru,” bebernya.

Ratna berharap, kenaikan UMK Berau pada 2024 mendatang dapat terealisasi. Pemerintah Provinsi Kaltim juga diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang faktor-faktor yang menjadi dasar bagi kenaikan UMK tersebut.

“Saya sendiri berharap semoga UMK Berau sudah bisa di-SK-kan gubernur paling lambat 30 November. Dan harus juga dipastikan UMK baru ini mulai berlaku 1 Januari 2024,” tandasnya. (Adv/Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *