Penerbitan SKPT Butuh Kerja Sama Semua Pihak

oleh -176 views
Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) masih menyimpan segudang masalah. Pasalnya, belum banyak masyarakat yang memahami proses dan mekanisme penerbitannya.

Karena itu, penerbitan SKPT memerlukan koordinasi yang terstruktur dan kerja sama semua pihak mulai dari tingkat RT hingga BPN. Jika komunikasi dan koordinasi itu dijalankan dengan baik, maka proses penerbitannya akan berjalan lancar dan clear sejak awal.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong menjelaskan pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, SKPT tak lagi ditandatangani oleh kepala kampung melainkan camat.

“Mekanisme sudah berubah kalau kita lihat Perda itu. Dulu yang tanda tangan SKPT kepala kampung. Sekarang camat. Jadi, koordinasi yang dibangun pertama itu melalui sosialisasi itu,” jelasnya.

Diakui Fery, penguasaan tanah negara itu merupakan isu lama, menumpuk, lalu muncul kembali saat ini. Persoalan yang cenderung muncul tidak hanya antara sesama masyarakat. Melainkan juga antara masyarakat dan perusahaan.

“Sehingga, untuk mengurai permasalahan ini sebenarnya rumit. Karena ada yang punya tanah. Ada yang punya tempat. Sehingga perlu hati-hati untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Disampaikannya, dalam pembuatan SKPT itu terdapat indikasi surat tanah dibuat tanpa melihat dengan baik maksud serta tujuannya. Hal itu menyebabkan pengurusannya berjalan tersedat. Karena itu, perlu bantuan dari OPD terkait.

“Termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Harus ada koordinasi berkoordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari tingkat RT, kampung sampai ke BPN. Sebab beberapa yang kita tanya itu malah seolah-olah berjalan sendiri,” tandasnya (Adv/Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *