Perlu Minta Izin Gali Sumur Bor

oleh -139 views
Ilustrasi sumur bor

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina meminta masyarakat untuk memperhatikan peraturan Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu.

Pasalnya, sesuai aturan itu, setiap orang yang hendak menggunakan air tanah atau menggali sumur bor wajib meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Hal itu dimaksud agar penggalian sumur bor tidak dilakukan secara asal-asalan.

“Aturan tersebut mewajibkan setiap warga untuk minta izin lebih dulu kepada pemerintah jika ingin memanfaatkan sumber mata air. Jadi masyarakat saat ini dilarang mencari sumber mata air dengan cara mengebor secara asal-asalan,” jelasnya.

Kendati aturan itu sudah berlaku, lanjut Elita, hal itu tidak terlalu berdampak dan berpengaruh untuk Berau. Pasalnya, penggunaan sumber mata air bawah tanah atau sumur bor sangat jarang digunakan masyarakat Berau. Karena masyarakat sudah menggunakan air dari PDAM maupun dari sungai-sungai yang ada.

“Tapi saya tetap perlu ingatkan masyarakat untuk minta izin. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kita tidak tahu dampak ke depannya kalau gunakan sumur bor sebagai sumber air,” tutupnya. (Adv/Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *