PTPS Unsur Penting Dalam Proses Pemungutan Suara

oleh -409 views

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS-

Dalam waktu kurang dari satu bulan, masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemilu 2024 akan dilakukan tepatnya pada 14 Februari 2024.

Selain menentukan pilihan capres dan cawapres, tentu penting bagi masyarakat  untuk mengetahui pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Dan tentunya  PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) yang merupakan salah satu unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, telah melantik 202 PTPS untuk di wilayah Tanjung Redeb, Senin (22/1/2024)  dan sebelumnya telah melantik PTPS di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Berau, hingga total keseluruhan PTPS 807 orang.

Menurut keterangan ketua Bawaslu Ira Kencana  kepada dimensinews setelah acara pelantikan di Balai Mufakat,  PTPS  memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Dipaparkan Ira, PTPS  menurut UU no 7 tahun 2017  bertugas mengawasi persiapan pemugutan suara, pelaksanaan, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara dan mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.

Setelah dilantik dan diberikan pembekalan, PTPS juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan kesalahan dan penyimpangan administrasi, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan perhitungan suara.

“PTPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemugutan dan perhitungan suara kepada Panwascam melalui panwaslu Kelurahan atau Desa, serta hasil pengawasan,” papar Ira lagi.

Ada hal yang sangat dilarang bagi PTPS yakni mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.”Juga dilarang melihat pemilih di bilik suara ketika mencoblos surat suara atua membantu mempersiapkan penglengkapan pemungutan dan penghitungan suar aserta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara,” paparnya.

Satu TPS harus  di awasi 1 orang PTPS untuk memenuhi semua unsur penting dalam proses pemilu. “Untuk di wilayah TPS Karang Ambun masih kekurangan 1 PTPS dan Kelurahan Tanjung Redeb kekurangan 3 orang. “Walaupun masih kosong tapi pendaftaran masih diperpanjang lagi, sampai 7 hari sebelum 14 Februari,” jelas Ira lagi.

Untuk PTPS, Ira Kencana berharap agar yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawal sleuruh proses pemungutan dan perhitungan suar adi TPS dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan. (hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *