Libatkan Komunitas Perempuan dan Anak dalam Musrenbang  Kampung

oleh -109 views
Penandaatanganan komitmen bersama pelaksanaan Pengarusutamaan Gender melalui Kegiatan Meewujudkan Kelurahan atau Kampung Ramah Perempuan dan Peduli Anak d wilayah 13 Kecamatan. dok

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS-

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A  Kabupaten Berau Rabiatul Islamiyah, meminta agar camat, lurah dan kepala kampung dapat melibatkan komunitas perempuan dan komunitas anak dalam rapat Rencana Pembangunan (Musrenbang) di kelurahan atau kampung, minimal 30 persen. “Dan ini dibuktikan dalam daftar hadir dan dokumentasi dalam acara tersebut, ini merupakan untuk mendukung suksesnya Desa atau Kampung Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) di Kabupaten Berau.

Hal ini diungkapkan Rabiatul dalam pembukaan acara sosialisasi  pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), melalui program desa atau kampung ramah perempuan dan peduli anak kecamatan, kelurahan dan kampung Tahun 2024, Kamis (1/2/2024) di Balai Mufakat.

Acara ini  dihadiri  Asisten Deputi Pengarustamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kementrian PPA, Ilham Firman, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Rusnan Hefni dan peserta sosialisasi dari OPD, kecamatan 13 orang, kelurahan 10 orang dan Kampung 100 orang.

Dijelaskan Rabiatul, keterlibatan perempuan dan anak Beberapa aksi lain, sebut Rabiatul  di kecamatan dan kampung, seluruh kegiatan secara terpilah antara perempuan dan laki laki, contohnya dalam rapat.

“Menyediakan tempat menyusui dan sarana prioritas untuk kelompok rentan seperti lanjut usia, disabilitas, wanita hamil dan anak anak, pada setiap fasilitas umum,” papar Rabiatul.

Untuk pengembangan KRPPA dilaksanakn secara bertahap, tentu disesuaikan dengan potensi kelurahan atau kampung.

Pada pengembangan KRPPA akan dilaksanakan secara bertahap, dan disesuaikan dengan potensi Kelurahan atau kampung, kondisi kewilayahan, sosial, budaya, politik, dan prioritas program desa atau kampung kelurahan, adalah melengkapi 10 indikator yaitu  Indikator  kelembagaan dan indikator  Subtansi.  Adapun indikator kelembagaan terdiri dari atas 4  indikator  sedangkan indikator subtansi terdiri atas  6 indikator antara lain,  untuk kelembagaan yakni pertama adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, kedua tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak, ketiga tersedianya Peraturan Kampung (Perkam) tentang DRPPA dan keempat tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayaagunaan asset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.

KETERWAKIALAN PEREMPUAN DI PEMERINTAHAN DESA

Untuk subtasinya, pertama adanya presentasi  keterwakilan perempuan  di pemerintah desa, Badan permusyawatan Desa ( BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, kedua presentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan. Ketiga semua anak di desa mendapatkan  pengasuhan berbasis  hak anak dan keempat tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kelima tidak ada pekerja anak dan keenam tidak ada perkawinan anak.

Dalam sosialisasi ini, Rabiatul menyebutkan tujuan dari diadakannya sosialisasi untuk mengintegrasikan persepektif gender dan anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah kelurahan atua kampung. Serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat kampung, yang di lakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai  dengan  visi pemerintah daerah Kabupaten Berau.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuhkan inisiatif masyarakat dalam memfasilitasi dan mewujudkan kepedulian terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” katanya.

Dan dapat terbentuknya Kepengurusan Relawan sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui surat Keputusann Kepala Kampung dan  terpenuhinya 10  indikator dalam DRPPA dan 5 arahan Peresiden RI dengan mengisi matrik dukungan kampung dan kelurahan.

Sebelumnya Pemkab Berau melalui DPPKBP3A telah meluncurkan KRPPA pada tahun 2021 lalu dengan dua  percontohan yaitu Kampung Labanan Jaya dan Labanan Makmur, disusul Kampung Maluang pada tahun 2022, sehingga sampai saat ini ada tiga KRPPA. (hel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *