Madri Pani Dukung Pemkab Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran

oleh -77 views
Ketua DPRD Berau Madri Pani

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas melarang pejabat maupun ASN dilingkup Pemkab Berau menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Hal itu telah di atur dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani sejalan dengan Pemkab Berau.

Menurut Madri, kendaraan dinas tidak di perbolehkan untuk kepentingan pribadi terlebih lagi digunakan perjalanan jauh, mudik atau libur lebaran.

“Kalau menggunakan mobil dinas tentu biaya operasionalnya juga akan membengkak,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Berau karena telah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 ini.

“Jadi ASN tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas melainkan menggunakan kendaraan pribadinya sendiri,” imbuh Madri.

Sebelumnya Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, usai pelaksanaan rapat paripurna di gedung  DPRD Berau, Senin (25/3/2024), menegaskan  Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun bepergian liburan..

“Tidak boleh, pokoknya kendaraan dinas apapun itu, tidak boleh dipakai mudik atau untuk pergi liburan,” tegasnya.

Dikatakan Sri, peraturan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, telah lama diatur dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dengan larangan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Bagi ASN yang nekat menggunakan mobil atau kendaraan dinas, dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagai ASN yang baik, patuhi aturan dan larangan-larangan yang sifatnya wajib. Tidak perlu harus ditegur terus, karena kesadaran diri untuk menjadi ASN yang patuh harus ada dalam diri masing-masing,” pungkasnya (adv/dprd2024/ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *