Serahkan 661 Sertifikat, Bupati Harapkan Konflik Lahan Bisa Diminimalisir

oleh -302 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, kembali menyerahkan 661 sertifikat lahan kepada masyarakat di Kampung Maluang, Kabupaten Berau. Penyerahan itu dilakukan dengan harapan agar konflik lahan dapat diminimalisir.

Disampaikan Bupati Sri, kepemilikan atas sertifikat merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Karena itu, Pemkab Berau terus berupaya memaksimalkan kepemilikan lahan melalui Pendaftaran Tanah Sertifikat Sistematis (PTSL).

“Penyerahan sertifikat tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat legalitas lahan milik masyarakat. Sehingga, potensi terjadinya sengketa lahan bisa diminimalisir di kemudian hari,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).

Sesuai target, lanjutnya, semua bidang tanah di Kabupaten Berau sudah terdaftar dan bersertifikat pada 2025 mendatang. Mengingat, saat ini masih banyak lahan warga yang belum bersertifikat.

Secara khusus terkait PTSL, lanjut Bupati, sejalan dengan turunan Undang-Undang Agaria, dan ditindaklanjut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di Seluruh Wilayah Indonesia.

“Turunan program ini dimandatkan kepada 14 pejabat untuk menjalankan proyek strategis nasional. Salah satunya kepada bupati/walikota,” tegasnya.

Ke depan, Sri berharap rencana strategis nasional tersebut dapat direalisasikan di Kabupaten Berau. Selain agar sertifikat atas kepemilikan lahan dimiliki warga, konflik laha juga dapat ditangani.

“Sehingga perlu dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau agar seluruh lahan yang ada di Berau dapat tersertifikat, terpetakan dan mendapat kepastian hukum yang jelas,” pintanya.

Tak hanya itu, Bupati Sri juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pertanahan, camat dan perangkat kampung dapat bekerja sama agar pemerataan lahan tidak melanggar regulasi.

“Diharapkan seluruh pihak terkait bisa terus beerkomunikasi dan bersinergitas untuk mengakomodir lahan yang belum memiliki sertifikat negara,” pungkasnya. (Adv/Pem/Jo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.