Kakam Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas

oleh -75 views

* Bupati : Kakam jangan ambil kebijakan diluar aturan

TANJUNG REDEB, DIMENSINEW-Sebanyak 100 orang kepala kampung se-Kabupaten Berau, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas kepala kampung, di Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Senin (27/5/24). Acara yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau tersebut, tersebut dibuka  Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Acara tersebut yang menghadirkan narasumber dari Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID),  Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan DPMK. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu dalam laporan pembukaan acara tersebut menjelaskan, kegiatan ini tidak lain sebagai upaya meningkatkan pemahaman tugas pokok dan fungsi seorang kepala kampung.
Untuk membangun koordinasi dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah. “Maka DPMK bekerja sama dengan YKAN dan YSID, untuk melakukan kegiatan ini,” jelas Tenteram.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan Bimtek melalui Akademi Kampung Sigab (AKS) ini, fokus pembelajaran menyasar tata kelola pemerintah kampung, khususnya pada penguatan kapastias pemerintah kampung dalam implementasi UU Desa.
Dalam kesempatan ini pula Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mewakili Pemkab Berau memberikan apresiasi dan menyambut baik terlaksananya kegiatan ini sebagai salah satu langkah, untuk mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
“Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada rekan-rekan dari YSID, YKAN dan seluruh pihak yang telah berkenan membentu menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.
Dijelaskan pula, bahwa hasil asesmen kapasitas tata kelola pemerintahan kampung yang dilakukan oleh YSID pada tahun 2023 lalu terhadap 26 kampung memberikan sejumlah catatan penting yang dapat menjadi bahan evaluasi bersama.
Pertama, bahwa capaian kapasitas sosial belum memuaskan, yang berpengaruh pada belum maksimalnya kinerja tata kelola pemerintahan kampung. Dan yang kedua, terjadi kesenjangan yang dalam antara kampung maju dan kampung tertinggal.
Tantangan memajukan kampung, mulai dari pelayanan dasar hingga perwujudan kampung berprestasi, tentunya menjadi tanggung jawab besar yang bertumpu pada visi dan misi seorang kepala kampung.
“Oleh sebab itu dibutuhkan sosok kepala kampung yang berkapasitas, berkapabilitas, dan berintegritas, terutama dari aspek pemahaman serta pembentukan regulasi, kewenangan, dan kolaborasi dengan semua pihak,” tegasnya.
Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mana Bupati akan segera menerbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan.
“Saya harap perpanjangan ini tidak menjadikan para kepala kampung terlena. Perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampung,
harus mampu dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakatnya,” tegasnya lagi.
Bupati Sri Juniarsih juga mendorong para kepala kampung dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, serta pengelolaan keuangan kampung dan tugas- tugas pemerintahan kampung lainnya dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan tugas.
Kepala kampung harus taat pada peraturan perundang-undangan. “Pelajari, konsultasikan, koordinasikan dengan pihak kecamatan maupun OPD terkait. Jangan sampai saudara bertindak, apalagi mengambil kebijakan di luar aturan, yang dikhawatirkan akan memicu permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tekannya.
Maksimalkan tata kelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), dengan unit usaha yang riil sesuai potensi dan keunggulan kampung. Kata dia, cari peluang usaha, baik berupa produk olahan maupun pariwisata, lakukan kerja sama antar kampung. Pungkasnya. Diskominfo Berau (adv/pem/wnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *