Demi Pembangunan, Pajak dan Retribusi Harus Taat Dibayar

oleh -67 views
Sri Juniarsih Mas

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Anggaran dari pajak dan retribusi daerah sangat diperlukan untuk pembangunan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, kesetiaan membayar pajak dan retribusi daerah harus ditaati serius oleh masyarakat.

Terkait hal itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengajak masyarakat Berau untuk setia dan taat dalam membayar pajak serta retribusi daerah. Pembayaran pajak dan retribusi daerah itu pun, saat ini tidak lagi sulit.

Mengingat, pemerintah daerah sudah menyiapkan layanan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran secara digital. Kemudahan itu merupakan langkah positif yang perlu didukung juga oleh keseriusan masyarakat.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai transaksi digital, baik dari sisi pendataan maupun dari sisi belanja. Dan di Kabupaten Berau, pembayaran pajak dan retribusi daerah sudah dapat ditransaksikan secara digital melalui qris dan virtual account,” ungkapnya.

Dengan kemudahan itu, Bupati Sri berpesan kepada seluruh perangkat daerah, ASN, dan masyarakat Kabupaten Berau, untuk dapat terus mendukung dan melakukan pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah secara digital.

“Tentu ini akan lebih memudahkan kita di manapun kita berada. Kita bisa melakukan pembayaran pajak secara digital dan tidak mesti harus ke bank. Hal ini penting sekali dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang transaksi digital, khususnya PBB, pihaknya telah meluncurkan aplikasi e-PBB yang dapat dipakai oleh masyarakat khususnya para wajib pajak untuk melakukan transaksi.

“Ini aplikasi yang memudahkan kita melakukan pengecekan dan pembayaran PBB, di mana saja, dan kapan saja,” ungkapnya, Selasa (4/6/2024).

Disampaikannya, dengan adanya aplikasi itu maka tahun depan, Bapenda Berau tidak akan lagi mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).

“Penyerahan simbolis aplikasi itu akan dilakukan tahun ini. Sehingga tahun depan kita tidak ada lagi yang namanya dalam bentuk kertas,” jelasnya.

Ke depan, tambah Djupiansyah, penggunaan aplikasi itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya, tentu agar penggunaan aplikasi itu dapat segera diketahui.

“Dan saya meminta kita semua untuk menyebarkan informasi ini. Bahwa kita sudah punya aplikasi pembayaran PBB. Sehingga kita lebih mudah dalam bertransaksi,” pungkasnya. (Adv/Pem/Jo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *