Melindungi Aset Budaya Bangsa, Dispusip Sosialisasi UU No 13 tahun 2018

oleh -113 views
Sekda Berau M Said , bersama penulis cilik Adji Ayuni Khairunnisa dan Jasmin, yang bukunya juga di serahkan kepada Dispusip Kaltim dan Berau untuk disimpan . foto helda

Penulis buku Evi Sulistyaningsing menyerahkan buku karyanya kepada Sekretaris Dispusip Berau Sunarto. foto helda

 

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Untuk melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang bearnilai intelektual , artistik sebagai karya bangsa, maka penulis atau penerbit wajib menyerahkan KCKR  kepada Perpusatakaan RI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim dan Kabupaten Berau.

Hal ini dipaparkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau melalui sekretarisnya Sunarto, dalam pembukaan acara sosialisasi KCKR Ini ditandai dengan diadakannya Sosialisasi Undang Undang No 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam, sosialisasi ini Kamis (12/6/2024) di ruang rapat RPJPD Bapelitbang lantai 2, Tanjung Redeb.

“Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, refrensi dalam bidang pendidikan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi penelitian dan penyebaran informasi,” kata Sunarto di hadapan Sekda Berau M Said serta jajaran pemateri dan peserta.

Ditambahkan dalam sosialisasi ini,  diberikan informasi tentang kewajiban menyerahkan seluruh terbitan buku, leaflead, poster. Buklet dan digital kepada Perpustakaan Nasional dan Daerah.

Karena dinilai penting, sehingganya peserta sosialisasi yang diundang Dispusip Berau, terdiri dari OPD, guru, penulis, pengusaha penerbit dan  pengusaha rekaman. Karena mereka inilah yang harus mengetahui Undang Undang no 13 tahun 2018 tentang  serah simpan KCKR.

BANYAK PENINGGALAN SEJARAH YANG PERLU DI JAGA

Sedangkan Sekda Berau M Said , dalam pembukaan Sosialisasi serah simpan  KCKR menyebutkan Sekda Berau, Muhammad Said, hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan adanya Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi.

“Banyak peninggalan sejarah baik dari Kesultanan Gunung Tabur maupun Sambaliung yang juga perlu dijaga sehingga ini menjadi perhatian bersama. Untuk itu, Dispusip Berau berupaya melestarikan peninggalan itu semua,” jelasnya

Dikatakannya, ini menjadi upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga dan menyimpan hasil karya cetak dan karya rekam masyarakatnya. Mengingat, begitu pesatnya penyebaran informasi di era digitalisasi saat ini, sehingga mengharuskan sebuah dokumen dikelola secara khusus guna menjaga nilai infomasi yang terkandung di dalamnya.

“Saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, dengan harapan dapat memberikan pemahaman untuk mendukung pengembangan perpustakaan dan minat baca di Kabupaten Berau,” tuturnya.(adv/pem/hel)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *