Wabup Berau Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Berau

oleh -1,054 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS- Pemkab Berau hadir dan menyaksikan langsung pemusnahan Barang Bukti (BB) oleh Kejaksaan Negeri Berau (Kejari) atas tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gawijsde) dari 98 perkara selama Januari hingga Mei 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dihalaman Kantor Kejari, Jalan DiPonegoro, Kecamatan Tanjung Redeb pada Rabu (19/6/2024).

Pemusnahan BB ini disaksikan Wakil Bupati Berau, Gamalis: Ketua DPRD Berau, Madri Pani: Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, perwakilan TNI dan pihak lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 98 perkara dari Januari hingga Mei 2024.

Hari Wibowo menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 48 perkara, Barang bukti dari perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 34 perkara. Barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) sebanyak 16 perkara.

“Memang Ini perlu menjadi atensi kita bersama, terkait kasus narkotika. Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan semester awal saya menjabat,” kata dia.

Ia meminta perlu peran aktif pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Berikut pula sinergitas aparat penegak hukum dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan ia sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Berau atas upaya mereka dalam mewujudkan akuntabilitas melalui pemusnahan barang bukti ini.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Berau beserta seluruh jajaran. Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk ketegasan dan perlawanan terhadap kejahatan yang terjadi,” ucapnya.

Gamalis mengungkapkan, Kabupaten Berau sebagai pintu masuk orang dan barang menjadikannya rentan terhadap kejahatan. Untuk itu dirinya mengajak semua pihak mewujudkan kondusifitas wilayah dan bekerja sama untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Berau.

“Mari kita mendukung kinerja aparat penegak hukum dengan melaporkan segala hal atau barang yang dapat merusak masyarakat dan generasi yang akan datang,” ajaknya. (Adv/pem/ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *