Bupati Berau dan Kapolres Sepakat Berantas Minol Hingga Akar

oleh -8 views
Pemusnahan Barang Bukti Miras pada HUT ke 78 Bhayangkara. dok

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Rangkaian peringatan HUTke 78  Bhayangkara di Polres Berau diwarnai dengan aksi pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (minol).

Ribuan botol minol yang merupakan hasil tangkapan Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau dimusnahkan dalam acara tersebut.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, bersama Forkopimda, memimpin pemusnahan ribuan botol minol milik tersangka AAB (54), warga Sambaliung.

“Tersangka AAB dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun,” ucapnya Senin (1/7/2024).

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Berau,” tambahnya.

Puluhan ribu botol minol yang disita pihaknya diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 800 juta jika dikonversikan menjadi rupiah.

“Ini adalah langkah tegas kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi tinggi atas pengungkapan perdagangan miras ilegal yang cukup besar ini.

“Saya berharap Polres Berau dapat menangkap semua pelaku penjualan miras di Berau tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Bahkan Sri Juniarsih Mas berharap tindakan tegas dari Polres Berau masa kini bisa berlanjut secara terus menerus.

“Saya berharap tindakan tegas ini terus berlanjut dan para pelaku dihukum sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, bukan hanya dengan Tipiring,” jelasnya.

Sambung Sri bahwa pemusnahan ribuan botol minol ini menjadi simbol komitmen bersama antara Polres Berau dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kami akan untuk terus berperang melawan perdagangan ilegal demi kesejahteraan masyarakat Berau,” pungkasnya. (adv/pem/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *