Fraksi PKS Beri Saran Maksimalkan Jalan Poros Kampung

oleh -15 views
Sakirman

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Berau Sakirman mengatakan telah beri saran dan masukan untuk 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)

“Sebagai saran dan masukan kami terhadap 4 raperda. Yang pertama tentunya kami mengapresiasi kerja pemerintah daerah serta terus memantau kualitas pelaksanaan pembangunan daerah provinsi dan pusat,” ucapnya Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Sakirman ingin pemeliharaan jalan poros kampung dan produksi serta pelayanan transportasi udara untuk masyarakat bisa dimaksimalkan oleh Pemkab Berau.

“Terutama pun jalan-jalan menuju ke destinasi wisata lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sakirman mengusulkan kepada Pemkab Berau ke depan agar melampirkan persentase pencapaian hasil realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Kemudian belanja daerah, sumber dan penggunaan biayaan APBD di tahun 2023,” tegasnya.

Saran selanjutnya kepada Pemkab Berau sambung dia, agar Organisasi Perangkat

Daerah (OPD) terkait untuk selalu tanggap dalam kondisi apapun ekonomi masyarakat.

“Yang sedang bergejolak dari akibat situasi ekonomi tertentu masyarakat baik secara nasional maupun secara global,” tuturnya.

Terutama kata dia kini dampak serangan ekonomi asing terhadap pertumbuhan keuangan nasional dan digital.

“Kini sudah menyerbu kreativitas pemasaran produksi. Ketahanan pangan dalam negeri dan atau melebihi kapasitas yang ada,” tegasnya.

Kendati demikian setelah ditetapkan 4 raperda menjadi perda, Sakirman menyarankan agar Pemkab Berau segera bentuk tim koordinasi teknis kelompok kerja.

“Dan segera menyiapkan rencana kerja dan anggaran serta tim verifikasi pengawasan untuk berkoordinasi dengan opd-opd terkait,” imbuhnya.

Secara khusus Sakirman juga memberikan masukan kepada Pemkab Berau agar saat Perda tentang Fasilitasi Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal mulai diberlakukan untuk  masyarakat dan investor dalam bentuk laporan data

“Calon investor kepada pemerintah daerah atas kriteria yang dimaksud bisa melakukan penilaian atas pemenuhan kriteria serta melakukan evaluasi,” pungkasnya. (adv/dprd2024/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *