Sosialisasi Bawaslu : Kalau Mau Sedekah Kapan Saja, Ngak Mesti Jelang Pilkada !

oleh -134 views
Paslon Sri Juniarsih MAs- gamalis dan Madri Pani Agus Wahyudi serta jajarna anggota DPRD Kalatim Syarifatul dan anggota DPRD Berau hadir dalam sosialisasi, Sabtu (7/9/2024) .foto helda mildiana dimensinews.id
Sosialisasi Bawaslu Berau di panggung terbuka Tepian jalan Jenderal Ahmad Yani setelah jalan Sehat . foto helda mildiana dimensinews.id

 

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Bawaslu Kabupaten Berau Sabtu (7/9/2024) mengelar sosialisasi di area terbuka, lokasi panggung terbuka milik dinas Pariwisata Berau, menjadi titik pusat keramaian , karena sosialsiasi ini dibungkus dengan acara jalan sehat sekaligus aneka  kuliner dari UMKM di sepanjang preservasi Jalan Ahmad Yani Tanjung Redeb.

Sosialisasi dengan tema “Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Berau Yang Berintegritas , Tanpa Politik Uang , Ujaran Kebencian , Isu Sara dan Hoax,” menghadirkan dua paslon yang sudah terdaftar di KPUD Berau pasangan SRAGAM yakni Sri Juniarsih Mas- Gamalis, Madri Pani-Agus Wahyudi beserta tim masing masing, beberapa OPD terkait, Kesbangpol dan masyarakat Berau

Masih seksi bicara mengenai sedekah politik atau  politik uang, tanpa tedeng aling aling hampir seluruh pembicara dalam sosialisasi baik itu dari Rudiansyah mantan Ketua KPU Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dari Bawaslu Kaltim, Ipda H Sunarto SH anggota Reskrim  Polres Berau dan Dedy Riyanto SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, hampir semua mewanti wanti agar sedekah politik atau politik uang jangan sampai dilakukan. Memang politik uang merupakan salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi baik nasional maupun lokal.

“Dengan politik uang , pemilihan  kehilangan otonominya untuk memilih calon pejabat publik melalui pertimbangan rasional seperti rekam jejak kinerja, program maupun janji kampanye,” kata Galeh Akbar Tanjung.

Galeh  juga menyinggung persoalan money politik yang pernah terjadi di Kabupaten Berau 3,5 tahun lalu, dimana Bawaslu Berau telah menjalankan tugas dan amanahnya selaku pengawas pemilu dengan jujur dan adil.

Sedangkan Rudiansyah, secara telak dan blak blakan menceritakan mengenai sedekah politik menjelang pilkada. “Kalau mau sedekah, kapan saja , tidak mesti menjelang pemilu, “ kata Rudiansyah yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Kaltim periode sebelumnya.

Dia mengingatkan peserta pemilu dua paslon yang hadir di hadapannya, begitupula dengan tim pemenangan tidak terpancing emosi, karena setelah pemilu berakhir, paslon akan berjalan seperti biasa, mereka akan berjalan dan bersilaturahmi dengan  baik

Masalah lain yang disampaikan dalam sosialisasi ini kepada paslon, tim pemenangan dan masyarakat Berau yang hadir di lokasi Tepian Sungai Segah pagi tadi adalah soal hoax atau berita bohong, yang dapat menimbulkan dampak negatif .

Dampak negatif ini masyarakat menjadi bingung , tidak tahu harus percaya kepada siapa, dampak negatif lainya adalah dapat menciptakan konflik di tengah masyarakat, dan ketiga dampaknya menganggu jalannya proses demokrasi.

Pemilih yang termakan hoax, akan memilih berdasarkan informasi yang tidak benar, sehingga hasil pilkada tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.

Pada pasal 28 ayat (3) jo, dan pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 melarang penyebaran hoax dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar.

Masalah lain adalah ujaran kebencian yang merupakan perkatan atau perilaku , tulisan atau pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindak kekerasan dan sikap prasangka . Pasal 28 ayat (2) jo, pasal 45 A ayat (2) UU 1/2024 melarang ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar.

Selanjutnya kampanye hitam yakni tuduhan atau  persepsi yang tidak berdasarkan fakta atau fitnah yang menyangkut kekurangan pasangan calon kepala daerah dengan  tujuan untuk menarik suara untuk memenangkan Pilkada.Pasal 69 huruf (c) jo, pasal 187 ayat (2) UU 1/2015 melarang kampanye hitam dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

Sementara itu Tamjidillah Noor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau menyebutkan kalau sosialisasi dari Bawaslu ini mengharapkan dan bertujuan agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Berau 2024 dapat melahirkan pemimpin yang benar benar amanah, serta pemilih atau masyarakat  dapat menyalurkna hak pilihnya dan menjadi pemilih yang cerdas.

“Disisi lain tercipta kedamaian dan kesejukan di dalam pelaksanaan tahapan demi tahapan pilkada dan dapat dijaga oleh semua fihak,” pungkas Tamjidillah Noor. (helda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *