Bupati Beri Jaminan Jamsostek Untuk 20.345 Pekerja Rentan di Berau

oleh -3 views
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat Peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Balai Mufakat Komplek rumah dinas Bupati Berau, Rabu (18/9/2024) .foto dok dimensinews.id

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Sebanyak 20.345 orang di Kabupaten Berau mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan menjadi tanggung jawab semua pihak.
Hal itu diungkapkan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat Peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Balai Mufakat Komplek rumah dinas Bupati Berau.
“Perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan merupakan tanggung jawab bersama, Pemda, BUMD, dan badan kerja swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau,” ucapnya Rabu (18/9/2024).
Disampaikannya, dari program jaminan sosial yang sudah dilaksanakan Pemkab Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini, sudah terdapat 27 ahli waris peserta yang menerima manfaat santunan kematian dengan total Rp 1.1 milliar.
Bahkan kata dia penerima manfaat tersebut untuk pengobatan, kematian, dan pendidikan
“Untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp 42 juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 juta,” bebernya.
Diakuinya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
“Karena itu, penting bagi penyedia kerja untuk memberi perhatian khusus. Saya imbau perusahaan maupun swasta untuk meningkatkan kepedulian kepada para pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui dana CSR,” pintanya.
Sebab saat ini menurutnya Pemkab Berau telah mengeluarkan Perbup tentang Pelaksanaan Jamsostek di Kabupaten Berau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting diperhatikan oleh penyedia kerja, baik perusahaan maupun swasta,” bebernya.
Terutama kata dia yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan resiko tinggi

Itu menjadi penting untuk menjadi perhatian Pemkab bersama.
“Karena, Jamsostek merupakan hak setiap pekerja baik sektor formal maupun informal,” pungkasnya. (adv/pem24/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *