Jaga Netralitas Pilkada, Pjs Bupati Berau Berikan Arahan ASN

oleh -80 views

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus memberikan pengarahan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau agar menjaga netralitas di ruang RPJPD Bapelitbang, pada Rabu (30/10).
Berbagai pemangku kepentingan hadir dalam pengarahan ini, dari Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat teras Pemkab Berau, Kepala Dinas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banwaslu, camat, hingga perwakilan aparatur dari 100 kampung se-Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, dasar hukum pelaksanaan pengarahan ini adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang No. 7 tentang Pemilihan Umum.
Arahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat kampung dalam menyelenggarakan Pilkada tahun 2024. Bupati Kabupaten Berau juga telah mengeluarkan surat edaran untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada di daerah ini.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, mewakili kepolisian setempat menyampaikan bahwa polisi telah berintegrasi dengan Bawaslu serta Kejaksaan untuk memastikan keamanan pelaksanaan Pilkada Berau 2024.
“Kami berharap seluruh masyarakat yang memiliki hak suara dapat memberikan suaranya dengan aman. Petugas keamanan akan berupaya maksimal untuk mengamankan dan mensukseskan Pilkada Berau 2024,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Berau yang diwakili oleh Dedi Riyanto menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu. “Pada tahun 2020, terdapat 28 kasus pelanggaran netralitas oleh kepala desa meskipun sosialisasi telah dilakukan,” ungkapnya. Menurut Dedi, pelanggaran semacam ini dapat merusak kualitas pemilu dan mencemari demokrasi.
Ia menambahkan bahwa Pasal 70 Ayat 1c melarang kepala desa atau perangkat desa ikut serta dalam kampanye paslon, sedangkan Pasal 282 UU Pilkada juga melarang kepala desa melakukan tindakan yang merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto, berharap para kepala desa mengarahkan masyarakat untuk menonton debat publik agar dapat memahami visi-misi setiap pasangan calon tanpa harus hadir langsung di lapangan saat kampanye.Selain itu, KPU Berau juga mempersiapkan penanggulangan bencana di TPS jika terjadi kendala terkait kondisi alam.
“Di Berau terdapat 475 TPS. Kami sudah melakukan pelantikan petugas pada tanggal 7 dan akan mengadakan bimbingan teknis di kecamatan-kecamatan,” ungkap Budi.
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Berau, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Natalis Lapang Wada, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan Bawaslu terhadap pelanggaran netralitas ASN melibatkan proses investigasi dan penindakan tegas. “Kami berharap kepala kampung tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Bawaslu akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan dalam masa Pilkada,” katanya.
Pjs. Bupati Berau menutup pengarahan dengan penekanan pentingnya menjaga netralitas bagi semua pihak, terutama kepala kampung. “Saya sudah sampaikan kepada semua OPD untuk menjaga netralitas dan telah memberikan arahan kepada paslon. Bapak ibu kepala kampung digaji oleh pemerintah, maka tolong ikuti arahan pemerintah. Jangan sampai kepala kampung menjadi otak dari pelanggaran. Kita sama-sama menjaga netralitas, terutama di media sosial yang bisa menimbulkan potensi perpecahan,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa tidak ingin mendengar adanya catatan pelanggaran dari Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN di Berau.
Kegiatan pengarahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif untuk memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Berau berjalan dengan lancar, aman, dan damai. (adv/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.