Dimensinews.id, Samarinda — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis dengan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola berbagai fasilitas olahraga secara lebih optimal. Kerja sama ini bertujuan memanfaatkan potensi komersial dari venue-venue olahraga yang dimiliki Kaltim.
Kini, fasilitas olahraga di Kaltim, termasuk Stadion Utama Palaran, dapat digunakan untuk berbagai kegiatan komersial seperti konser, pameran UMKM, hingga acara-acara lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, selain berfungsi sebagai sarana olahraga, venue-venue ini juga dibuka untuk acara-acara yang dapat mendatangkan keuntungan finansial bagi daerah.
Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa kebijakan pemanfaatan fasilitas ini sudah sesuai dengan regulasi daerah yang memungkinkan pendapatan dari kegiatan komersial.
“Dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, siapa pun yang ingin mengadakan kegiatan di fasilitas olahraga kami dapat mengajukan permohonan resmi,” ujar Armen pada Rabu (6/11/2024).
Proses Pengajuan dan Pengawasan Ketat
Setiap pihak yang berminat menyewa fasilitas olahraga diwajibkan mengajukan surat permohonan resmi yang menjelaskan secara detail jenis acara dan tujuannya. Dispora Kaltim juga menerapkan standar pengawasan yang ketat dengan mewajibkan presentasi rencana kegiatan sebelum persetujuan diberikan, guna memastikan acara berjalan lancar dan segala risiko dapat diantisipasi sejak awal.
“Kami butuh presentasi yang jelas untuk memastikan semuanya terencana dengan baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Armen.
Stadion Utama Palaran, yang pernah menjadi sorotan nasional saat digunakan dalam PON 2008, kini menjadi salah satu pilihan favorit bagi penyelenggara acara. Meski memerlukan beberapa perbaikan setelah bertahun-tahun tak digunakan secara maksimal, stadion ini terbukti masih menjadi daya tarik, seperti terlihat pada konser Sheila On 7 yang diadakan beberapa waktu lalu.
Penggunaan Teknologi dan Kepatuhan Pembayaran
Untuk mencegah penyalahgunaan dan pungutan liar, Dispora Kaltim mewajibkan semua transaksi pembayaran dilakukan melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Armen menjelaskan bahwa metode ini memberikan jaminan bahwa dana langsung masuk ke kas daerah, serta menghindari risiko transaksi tunai yang kerap menimbulkan penyalahgunaan.
“Setiap pembayaran harus disertai dengan Surat Tanda Setoran (STS) untuk validitas transaksi. Tanpa STS, pembayaran dianggap ilegal dan dapat dicurigai sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Langkah ini juga bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Dispora berharap penerapan sistem ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung upaya peningkatan PAD secara signifikan.
Optimisme untuk Fasilitas yang Lebih Baik
Meski beberapa fasilitas, seperti Stadion Utama Palaran, membutuhkan perawatan tambahan, Dispora Kaltim terus berupaya memperoleh anggaran lebih untuk memastikan semua fasilitas olahraga tetap dalam kondisi prima. Armen optimis bahwa dengan langkah-langkah yang diambil, fasilitas olahraga di Kaltim akan semakin bermanfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi pada PAD.
“Kami berharap kemitraan ini dapat meningkatkan layanan fasilitas olahraga yang berkualitas dan berkelanjutan di Kaltim,” tutup Armen dengan penuh keyakinan.
Dispora Kaltim berkomitmen untuk memaksimalkan potensi fasilitas olahraga ini, tak hanya bagi keperluan olahraga, tetapi juga sebagai sumber pendapatan baru yang berkelanjutan bagi Provinsi Kalimantan Timur. (ADV/DISPORA KALTIM)