TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Masyarakat di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah perkotaan harus turut menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di sekitar. Seperti diketahui RTH adalah suatu area atau jalur yang berada dalam kota atau wilayah yang penggunaannya bersifat terbuka.
Hal ini disebutkan Ramadiansyah Kepala UPTD Pertamanan dan Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Karena RTH merupakan kawasan hijau tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami atau sengaja ditanam untuk memberikan kesan hijau dan teduh.
Sebagai contoh untuk di wilayah Tanjung Redeb ada taman Cendana, Sanggam, kemudian akhir tahun lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan membangun taman Bukit Maritam, taman di jalan Perjuangan, taman di dalam perumahan Korpri, dan beberapa sudut di perumahan korpri dibuat taman taman kecil, lalu ada pula taman kecil di pedestrian sepanjang jalan jenderal ahmad Yani, jalan Pulau Derawan, serata taman kecil di tengah kota semisal di jalan SM Maulana. S
Selain petugas pertamanan DLHK merawan taman taman ini, kata Ramadiansyah, masyarakat turut mendukunng dengna menjaga agar taman tidak rusak. Fasilitas lainya tidak di coret coret.
“RTH atau ruang terbuka hijau berfunsi sebagai paru-paru dari sebuah kota. Hal ini dikarenakan seluruh tumbuhan yang ada pada RTH dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air,” paparnya.
Selain manfaat ekologis, manfaat RTH lainnya antara lain sebagai tempat berinteraksi sosial dan sarana pendidikan, bahkan adapula yang menjadikan tempat joging.
“Beberapa RTH bisa dimanfaatkan secara ekonomi sebagai tempat wisata alam atau ekowisata bagi penduduk di daerah perkotaan. Misalnya, di depan taman cendana dan taman sanggam begitu banyak penjual makanan, memenuhi kebutuhan mereka yang berkunjung untuk makan minum,” ungkap Rama.
Manfaat RTH lainya, memberikan kenyamanan bagai masyarakat serta keindahan lingkungan (estetika) bagi perkotaan yang hanya merupakan deretan bangunan semata.
Idealnya, setiap kota harus memiliki setidaknya 30% RTH dari total keseluruhan luas wilayah.
Kabupaten Berau memang belum mencapai 30 persen RTH yang dimiliki, namun secara bertahap akan dicapai nilai tersebut.(adv/dl24/hel)