Tanjung Redeb, Dimensinews – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar rapat Konsultasi Publik untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2016-2036, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Berau. Acara ini berlangsung di Gedung Balai Mufakat pada Selasa, 12 November 2024, dan dibuka langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tenaga Ahli dari Tim Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Muhammadiyah Berau, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Sufian Agus menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042. Peraturan ini mengamanatkan kabupaten dan kota di wilayah provinsi untuk menyesuaikan dan menyinkronkan tata ruang mereka dalam waktu satu tahun.
“Berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, dalam Surat Rekomendasi Hasil Peninjauan Kembali pada 7 Februari 2023, dinyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Kabupaten Berau perlu dilakukan revisi. Rekomendasi ini menjadi landasan penting untuk melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan agar pembangunan di Kabupaten Berau lebih terarah dan terintegrasi,” jelas Sufian Agus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa revisi tata ruang wilayah Kabupaten Berau adalah kewajiban yang harus dilaksanakan secara bersama-sama. Oleh karena itu, melalui Konsultasi Publik ini, diharapkan sinergi antara seluruh perangkat terkait dapat meningkat untuk bersama-sama merumuskan RTRW Kabupaten Berau sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Saya sangat berharap partisipasi, kerja sama, dan dukungan dari seluruh pihak agar perumusan RTRW Kabupaten Berau dapat terwujud sesuai harapan bersama dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bumi Batiwakkal yang kita cintai,” tutupnya.
Dengan adanya konsultasi publik ini, Kabupaten Berau diharapkan dapat menciptakan tata ruang yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga responsif terhadap perubahan strategis nasional. (adv/pem24/wnf)