DLHK Berau Sosialisasikan TPS 3R, Sampah Tanggung Jawab Semua Fihak

oleh -186 views
Camat, Lurah, Kepala Kampung harus dapat menangani pemrasalahan sampah dilokasi masing masing. foto dok dimensinews.id

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau terus konsisten untuk menangani pengelolaan sampah di Kabupaten Berau. Pada Rabu (4/12/2024) kemarin, DLHK mengundang jajaran Camat, Lurah, kepala Kampung, Ketua LPM, BPK, BUMK, Sigap untuk mensosialisasikan TPS 3 R (Tempat Pembuangan Sampah, Reduce, Reuse dan Recycle) di ruang pertemuan Walidah, di SM Tower, jalan Teuku Umar Tanjung Redeb.

Jajaran petinggi di Kecamatan, Kelurahan dan Kampung serta fihak terkait dikumpulkan, agar mereka dapat mengatasi permasalahan sampah di wilayahnya masing masing.

Menurut keterangan Irwadi Ahmadi Siregar Pengawas Lingkungan Hidup pada DLHK Berau, bahwa berdasarkan peratauran pemerintah no 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, serta peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dalam peraturan tersebut menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab semua fihak, baik pemerintah maupun masyarakat yang mana salah satu prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle atau TPS 3 R,” sebut Irwadi.

TPS 3 R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan yang lebih menekankan kepada cara pengurangan ,pemanfataan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Sementara itu dalam sosialisasi peserta diberikan pemahaman mengenai TPS 3R yang mana, TPS 3R ini
TPS 3R merupakan tempat pembungan sampah dengan konsep untuk mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recyle). TPS 3R berfungsi untuk melayani suatu kelompok masyarakat.
Fungsi dan konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
TPS 3R diharapkan berperan dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimalisir residu saja untuk kemudian diurug dalam TPA. (adv/dl24/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.