Seiring Pertambahan Penduduk, Pengelolaan Sampah Perlu Secara Komperhensif

oleh -64 views
Irwadi Ahmad Suregar

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Seiring pertambahan penduduk dan perkembangan kota telah menjadi agenda utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan provinsi untuk mengentaskan masalah sampah bisa teratasi.

Pengawas Lingkungan Hidup Irwadi Ahmadi Siregar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau mengatakan untuk pengelolaan sampah di Bumi Batiwakkal harus ada dilakukan secara komperhensif serta terintegrasi.

“Karena berdasarkan peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga serta peraturan menteri pekerjaan umum nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaran pra-sarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga,” ucapnya Kamis (5/12/2024).

Menurutnya saat ini metode pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab semua pihak baik itu pemerintah dan masyarakat.

“Yang mana salah satu prasarana pengelolaan sampah dari sumber yaitu harus ada penyediaan pengelolaan sampah berkonsep TPS 3R,” ungkapnya.

Kata dia konsep penanganan sampah dengan model TPS 3R atau Reduce Reuse Recycle merupakan pengelolaan pendekatan persampahan yang menyerupai bentuk skala komunal atau kawasan.

“Yang lebih menekankan kepada cara pengurangan pemanfaatan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya,” ujarnya.

“Kemudian skala komunal meliputi area pemukiman komersial perkantoran, pendidikan, pariwisata dan area komunal lainnya,” tegasnya.

Ahmadi menilai pengelolaan sampah dengan metode bertumpuk pada tempat pengelolaan sampah akhir tidak dapat menyelesaikan masalah persampahan.

“Mengingat makin sempitnya lahan TPA digunakan. TPA akan cepat penuh dan berpotensi mencemari lingkungan. Konsep utama pengelolaan sampah pada TPS 3R untuk mengurangi kuantitas,” bebernya.

Bahkan penggunaan TPS 3R pun sangat baik untuk memperbaiki karakteristik sampah yang akan dikelola lebih lanjut yang sesuai target strategi daerah lakukan kebijakan pengelolaan sampah.

“Itu sudah tertuang dalam peraturan Bupati Berau nomor 48 tahun 2018 bahwa sampah harus terkelola 100 persen pada tahun 2025,” imbuhnya.

Saat ini sambung dia DLHK Berau telah memasang target pengelolaan sampah pada tahun 2025 bisa terurai mencapai 30 persen serta 70 persen bisa penanganan sampah.

“Penyelenggaraan TPS 3R harus dilakukan sinergi dan berkesinambungan melalui proses pelibatan pemberdayaan pembinaan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu diperlukan penyediaan pengelolaan TPS 3R yang dapat dilakukan pemerintah daerah, masyarakat serta pihak manajemen swasta yang harus bersama-sama.

“Terutama juga dalam rangka mempercepat sarana dan prasarana TPS 3R,” pungkasnya.(adv/dl24/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.