TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS – Aliansi Pemuda Tabalar mendatangi Kantor Bupati Berau, Rabu (15/1/2025) untuk menyuarakan keresahan masyarakat Tabalar mengenai beroperasinya perusahaan kelapa sawit PT PSA di wilayah mereka.
Demonstrasi berlangsung sejak pagi hari dipimpin Ramdan, dengan membawa massa puluhan orang. Aliansi Pemuda Tabalar berorasi menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Berau untuk sementara menutup perusahaan tersebut.
Orasi juga di iringi dengan pembakaran ban serta gelaran spanduk berisi penolakan terhadap beroperasinya PT PSA yang diduga belum memiliki izin yang jelas.
Dalam orasinya, perwakilan dari pemuda Tabalar tersebut menegaskan bahwa PT PSA untuk sementara berhenti beroperasi, karena adanya pelanggaran.
“Sebelum pabrik berdiri, seharusnya izin sudah rampung, sehingga terjadinya kerancuan, seharusnya setelah perizinannya terbit baru bisa berdiri, dan sudah jelas melanggar,” katanya.
Maka Pemuda Tabalar menuntut Bupati atau yang memiliki kebijakan mencabut izin PT PSA, karena sudah melanggar kaidah lingkungan kemudian pedoman berdirinya pabrik kelapa sawit” ujar Ramdan aliansi pemuda tabalar
Ketegangan sempat terjadi saat perwakilan massa meminta untuk bertemu langsung dengan Bupati Sri Juniarsih Mas. Setelah beberapa saat, perwakilan demonstrasi akhirnya di terima oleh Sekertars Daerah Berau Muhammad Said.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Lingkungan (DLHK) dan Dinas Perkebunan Berau.
Dalam pertemuan dengan tegas menyatakan Aliansi Pemuda Tabalar untuk terus mengawal aspirasi yang telah di sampaikan masyarakat Tabalar.
Disebutkan, beberapa kejanggalan sejak awal berdirinya pabrik tersebut, awalnya hanya pembelian lahan untuk bertani. Kemudian ada alat pabrik yang masuk sampai berdirinya pabrik tersebut.
Ditambahkan jarak pabrik yanga terlalu dekat dengan pemukiman, dan IPAL nya dekat dengan jalan Kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut, Masrani kalau perusahaan tersebut bukan tidak memiliki amdal, hanya saja masih dalam proses, ada tahapan tahapan.
“Kalau dulu izin lingkungan diikuti proses pengurusan pertag air limbah dan emisi, kalau aturan baru sekarang itu dibalik,” kata Masrani.
Sementara Dinas Perkebunan Berau, Mansur Tanca memberikan penjelasan, kalau perizinan ada 3 IUP yakni pengolahan dan budidaya, IUP Pengolahan dan IUP B Budidaya. Untuk Pabrik ini tidak ada koordinasi dengan Dinas Perkebunan karena tidak ada kewenangan mengeluarkan izin industri yang diajukan fihak perusahaan.
“ Kami akan mengawal dan mengundang kembali, pihak terkait, camat, perusahaan dll, untuk memberikan penjelasan, hingga memiliki kejelasan, ujar Muhammad Said.(des/hel)