TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kepolisian Resor (Polres) Berau tengah menyelidiki dugaan penyebaran video pribadi yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (18/2/2025).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan terkait penyebaran video tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Siswanto, Kamis (20/2/2025).
Dugaan awal mengarah pada mantan pasangan korban yang diduga menyebarkan video tersebut setelah hubungan mereka berakhir. Polisi masih melakukan pencarian terhadap terlapor yang saat ini diketahui berada di luar daerah.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk motif penyebaran video tersebut,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah mengetahui adanya penyebaran video di lingkungan pendidikan, yang kemudian melaporkannya kepada keluarga korban. Setelah itu, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.
Terlapor dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 292 KUHP.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan atau menyimpan konten yang melanggar hukum, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, karena dapat dikenai sanksi pidana.(hel)
Polres Berau Selidiki Kasus Penyebaran Video Pribadi
