TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Madhani Talatah Nusantara (MTN), selaku subkontraktor PT Berau Coal, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Berau. Untuk menindaklanjuti persoalan ini, DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (28/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengungkapkan bahwa sejumlah kesepakatan telah dicapai dalam upaya mencari solusi terbaik bagi para karyawan yang terkena PHK.
“Dari 50 tuntutan awal, kini hanya tersisa empat poin yang masih membutuhkan penyelesaian. Sebanyak 14 karyawan telah dipastikan kembali bekerja, sementara 15 lainnya telah sepakat untuk tidak melanjutkan kontraknya,” ujar Subroto.
Namun, DPRD menegaskan bahwa PT Madhani harus segera memenuhi hak-hak karyawan yang tidak dapat kembali bekerja. Sebanyak 25 pekerja yang kehilangan pekerjaan diharapkan segera menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bulan Ramadan dan Idulfitri semakin dekat. Kami berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan kewajibannya agar para pekerja yang terdampak tidak mengalami kesulitan,” tegasnya.
Subroto juga menyoroti nasib empat karyawan yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian kerja. Pihak perusahaan menyatakan bahwa tenaga kerja sudah berlebih, meskipun keempatnya merupakan pekerja lokal yang memiliki keahlian khusus.
“Kami mendorong perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi mereka. Jangan sampai tenaga kerja lokal kehilangan pekerjaan tanpa ada alternatif yang adil. Kami juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk terus memediasi agar ada jalan keluar yang tidak merugikan pihak mana pun,” tutupnya. (adv/dprd25/si)