TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Sat Resnarkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.30 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, BNK Berau, Kasat Tahti Polres Berau Iptu Irwan Subekti, Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan, serta anggota dari Siwas, Si Propam, Reskrim Polsek Jajaran, dan Sat Resnarkoba Polres Berau.
“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 242,03 gram dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air serta garam, lalu larutan tersebut dibuang ke septic tank. Sementara barang bukti ganja seberat 84,87 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku dan dicampur dengan minyak tanah,” ujar AKP Agus Priyanto.
Proses pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung berat barang bukti yang dikuasai.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba,” pungkas AKP Agus Priyanto. (*)