Ketua DPRD Berau Pastikan Penunjukan Plt Sekwan Maulidiyah Sesuai Aturan

oleh -35 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Bupati Berau terpilih periode 2025-2030, Sri Juniarsih Mas, resmi menunjuk Asisten III Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Maulidiyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau mulai 1 Maret 2025. Ia menggantikan Abdurrahman yang telah purna tugas.

Keputusan ini sempat menuai perdebatan, mengingat bupati petahana yang belum dilantik dikhawatirkan melanggar Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 yang mengatur larangan penggantian pejabat dalam periode tertentu tanpa persetujuan Kemendagri.

Namun, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memastikan bahwa penunjukan Plt Sekwan tidak menyalahi aturan. Menurutnya, jabatan Sekwan tidak boleh dibiarkan kosong, sehingga bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat sementara.

“Ini hanya penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan. Sekretaris dewan tidak boleh kosong karena harus ada yang menjalankan tugasnya,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, Dedy menegaskan bahwa penunjukan Plt ini dilakukan saat Sri Juniarsih masih menjabat sebagai bupati, bukan setelah masa jabatannya berakhir.

“Kalau untuk mengisi jabatan definitif, itu nanti setelah bupati dilantik kembali. Saya sudah berkoordinasi dengan KPU, dan masa jabatan bupati yang sekarang masih berlaku hingga pelantikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, juga menambahkan bahwa secara hukum, masa jabatan Sri Juniarsih baru berakhir pada Februari 2026. Saat ini, usulan pemberhentiannya sebagai bupati hasil Pilkada 2020 dan pengangkatannya sebagai bupati terpilih 2024 masih berproses di Kemendagri.

“Jadi, tidak ada masalah karena ini hanya mengganti Plt. Kalau dilakukan saat masa jabatannya sudah habis, itu baru jadi pelanggaran,” katanya.

Masa Tugas Plt Sekwan Selama Tiga Bulan

Penunjukan Maulidiyah sebagai Plt Sekwan tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.3.3/23-KEP/BKPSDM-I/2025 yang dikeluarkan tanpa menyebut persetujuan dari Kemendagri. Surat tersebut mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Perda Berau Nomor 2 Tahun 2023 tentang susunan perangkat daerah.

Menanggapi penugasan ini, Maulidiyah menyatakan bahwa dirinya hanya akan bertugas sebagai Plt Sekwan selama tiga bulan sambil menunggu pengangkatan pejabat definitif.

“Saya hanya melanjutkan tugas yang sudah dirancang oleh Sekwan sebelumnya, sambil menunggu pejabat baru yang ditunjuk secara definitif,” ungkapnya.

Meski merangkap jabatan sebagai Asisten III Setda Berau, Maulidiyah memastikan bahwa dirinya akan membagi waktu antara dua tugas tersebut agar berjalan efektif.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD dan bagian terkait agar semua tugas berjalan lancar. Ada tiga asisten di Pemkab Berau, jadi tanggung jawab pemerintahan tidak hanya pada saya,” jelasnya.

Sebagai Plt Sekwan, ia juga berkomitmen untuk memastikan pelayanan kepada DPRD Berau tetap optimal, terutama dalam mendukung kebutuhan kerja para anggota dewan.

“Tugas kami di Sekwan adalah memastikan segala kebutuhan dewan dapat difasilitasi dengan cepat dan tepat waktu,” pungkasnya. (adv/dprd25/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.