Bupati Tandatangi MoU Propemperda dan Sampaikan 7 Raperda Kepada Dewan

oleh -184 views
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menandatangi MOU Propemperda dan penyampaian 7 raperda, Senin (10/3/2025). foto Aji Prokopim

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menghadiri rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau. Yang pertama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dan yang kedua tentang penyampaian 7 Raperda dari Pemkab Berau kepada Dewan, serta penyampaian Raperda dari Dewan kepada Pemkab Berau, di gedung DPRD Berau jalan Gatot Soebroto Tanjung Redeb,(10/3/2025).
Dari DPRD, hadir Ketua Dedy Okto Nooryanto didampingi wakil ketua 1 Soebroto dan wakil ketua II Sumadi, beserta jajaran anggota DPRD Berau, Undangan OPD (organisasi perangkat daerah).
Bupati Sri Juniarsih menyampaikan 7 raperda Kabupaten Berau Tahun 2025 tersebut adalah. raperda tentang penghapusan peraturan daerah nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Kelurahan, kedua raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ketika rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Kemudian yang keempat raperda tentang penyelenggaraan pangan di daerah, kelima raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau tahun 2025-2045, keenam raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan yang ketujuh raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Berau tahun 2025-2029.
Disebutkan raperda ini bertujuan untuk menjamin keseluruhan target pembangunan daerah dapat dijalankan secara sistematis dan merupakan satu kesatuan yang utuh dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
RPJMD akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait termasuk peran serta masyarakat dalam membangun Bumi Batiwakkal yang kita cintai ini menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera.
“Oleh sebab itu, 7 Raperda ini tentu dimaksudkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas,” ungkap Sri Juniarsih.
Mulai dari mekanisme lembaga kemasyarakatan kampung atau kelurahan, sambung Sri Juniarsih, pembentukan BRIDA dan Dinas Pemadan Kebakaran, tata kelola barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan, RTRW, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara pemkab dengan DPRD Kabupaten Berau, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemkab Berau.
“ Disamping itu juga diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.(wnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.