TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Larangan membakar hutan sebenarnya sudah ada sejak lama, meskipun dalam skala terbatas masih diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Sri Kumalasari, yang mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar harus tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan dampak negatif.
“Masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga jarak aman dan memastikan api tidak menyebar ke area lain,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, meskipun saat ini masih musim hujan, kebakaran tetap terjadi. Risiko ini akan semakin meningkat saat memasuki musim kemarau, sehingga masyarakat perlu lebih waspada.
“Membakar lahan memang cara yang lebih praktis dan ekonomis bagi petani, tetapi tetap ada risiko besar jika tidak dikendalikan dengan baik,” ujarnya.
Sri Kumalasari menambahkan bahwa aturan terkait pembakaran lahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam regulasi tersebut, pembukaan lahan dengan cara membakar secara tegas dilarang.
Namun, ia juga memahami kondisi para petani kecil yang sering kali terkendala biaya untuk membersihkan lahan dengan metode lain, seperti penyemprotan atau pembersihan manual.
“Petani kita ini banyak yang bermodal pas-pasan, jadi mereka memilih cara yang lebih praktis. Namun, tetap harus ada batasan agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat lainnya,” bebernya.
Ia berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan saat membuka lahan dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Himbauan sudah sering diberikan, harapannya masyarakat benar-benar menjaga agar api tidak menyebar ke mana-mana. Ada batasan yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (adv/dprd25/si)