TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, Indera Teguh Nurcahyadi, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Satreskrim Polres Berau. Intimidasi tersebut diduga terkait pemberitaan tambang batu bara ilegal dan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang disebut sebagai kawanan preman, pada Minggu malam (23/3/2025).
Kelompok pemuda itu mendatangi kediaman Indera di Jalan Gunung Maritam. Mereka diduga merupakan suruhan seorang pria berinisial Rf, yang disebut mengkoordinir aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Berau.
Kuasa hukum Indera, Penny Isdhan Tommy, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penerobosan atau memasuki pekarangan dan rumah tanpa izin yang dilakukan oleh delapan pemuda sekitar pukul 15.08 WITA. Laporan tersebut telah disertai dengan bukti rekaman CCTV serta keterangan dari beberapa saksi mata.
“Kami sudah membuat pengaduan resmi ke Polres Berau,” ujarnya.
Menurut Tommy, dugaan sementara mengarah pada pemberitaan aktivitas bongkar muat batu bara dari tambang ilegal di kawasan Sungai Segah. Indera, sebagai pimpinan salah satu media online yang memberitakan kasus ini, diduga menjadi target intimidasi.
Meski demikian, Tommy enggan berspekulasi lebih jauh mengenai keterlibatan Rf sebagai dalang di balik aksi sekelompok pemuda tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
“Klien saya sudah dimintai keterangan yang diperlukan. Soal siapa dalangnya, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tambahnya.
Ia juga optimis bahwa penyidik dapat bekerja secara profesional untuk mengidentifikasi para pelaku penerobosan yang terekam dalam CCTV, termasuk pihak yang berada di balik aksi tersebut.
Akibat insiden ini, istri dan anak Indera mengalami trauma. Tommy menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers.
“Kami percayakan kasus ini kepada kepolisian, termasuk jika ada indikasi pelanggaran terhadap kebebasan pers,” pungkasnya. (*)