ASN Dinkes Berau Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar, Modus Ganti Nama Pegawai

oleh -203 views
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, mengenai ASN di Dinkes Berau yang merugikan negara. foto Toni Arman dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS —Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berinisial SN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Berau atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Amrizal R. Riza, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan jajaran, menyampaikan bahwa SN menjabat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran, khususnya dalam pengurusan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Modusnya adalah memanipulasi data pembayaran TPP dan gaji, dengan mengganti nama pegawai yang tidak berhak menerima, lalu mengganti nomor rekening penerima dengan milik pribadi,” jelas Amrizal, Selasa (6/5/2025).

Perbuatan itu dilakukan SN sejak tahun 2017 hingga 2025, hingga akhirnya terungkap dalam audit Inspektorat yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk dua tenaga ahli dan tersangka SN sendiri. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik SN, yaitu satu unit mobil Avanza dan sebidang tanah di Sambaliung seluas sekitar satu hektare.

SN dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Redeb.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke tahap persidangan. (ton/eff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.