TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS – Kelangkaan material pasir dan koral di Kabupaten Berau kian memprihatinkan. Kondisi ini mulai berdampak serius terhadap keberlangsungan sejumlah proyek pembangunan di daerah, terutama yang sedang berjalan di lapangan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha konstruksi yang merasa kesulitan mendapatkan bahan material. Keluhan tersebut bahkan disampaikan langsung melalui pesan pribadi ke nomor WhatsApp miliknya.
“Permasalahan pasir ini sudah cukup meresahkan. Banyak pelaku usaha menghubungi saya secara langsung. Saya pun sudah membaca laporan terkait penghentian sementara aktivitas penambangan oleh pihak kepolisian,” ujar Dedy kepada media, Sabtu (25/5/2025).
Menurut Dedy, kelangkaan ini terjadi karena seluruh aktivitas penambangan pasir dan koral di wilayah Berau dihentikan sementara, menyusul belum adanya legalitas usaha yang sesuai aturan hukum. Padahal, kebutuhan akan material tersebut cukup tinggi untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur.
“Kalau ini terus dibiarkan, pembangunan bisa terganggu bahkan mandek. Ini bukan hanya urusan proyek, tapi juga menyangkut hajat hidup banyak orang,” tegasnya.
DPRD Berau, lanjutnya, berencana menggelar rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada akhir Mei atau awal Juni 2025. Rapat ini akan melibatkan Pemerintah Daerah, Polres, Kejaksaan, hingga Kodim, sebagai upaya mencari titik temu yang bisa diterapkan di lapangan.
Dedy menyinggung bahwa Pemkab Berau sebenarnya pernah menerbitkan kebijakan diskresi sementara pada tahun 2021, berupa Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 180/32/HK/I/2021. SE itu menjadi dasar sementara bagi aktivitas pengerukan mineral bukan logam dan batuan (Galian C), menyusul belum rampungnya perizinan formal para penambang lokal.
Namun, sejak tahun 2022, surat edaran tersebut tidak lagi berlaku. Dampaknya, aktivitas penambangan di lapangan benar-benar terhenti karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya, sementara izin resmi dari pelaku usaha belum juga tuntas.
“Hingga saat ini, belum ada aktivitas penambangan pasir yang benar-benar berizin. Padahal masyarakat dan pengusaha sangat bergantung pada material ini,” jelasnya.
Dedy mengingatkan bahwa selain aspek hukum, persoalan ini juga harus dilihat dari sisi kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
“Banyak masyarakat menggantungkan hidupnya di sektor ini. Maka kita ingin solusi yang adil. Penegakan hukum harus tetap jalan, tapi jangan matikan usaha rakyat. Yang penting ada aturan jelas dan semua pihak bisa bekerja sesuai koridor,” tutupnya.(*)