TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong, angkat suara terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dilakukan oleh PT Lentana Multi Mineral (LMM).
Ia menyoroti bahwa persoalan ini berawal dari tuntutan para pekerja yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Para pekerja meminta untuk diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, justru setelah menyampaikan tuntutan, mereka dilarang masuk kerja, akses finger print-nya dimatikan. Ini yang memicu kekhawatiran akan adanya sanksi dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” jelas Feri,Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD Berau akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan serta mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan adil.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tuntutan mereka adalah hak normatif yang dilindungi undang-undang. Maka tidak boleh ada intimidasi atau ancaman dalam bentuk apapun dari perusahaan,” tegasnya.
Feri menambahkan, sebagai lembaga legislatif, DPRD berposisi netral dan akan bertindak sebagai penengah antara pekerja dan perusahaan.
“Kami tentu tidak ingin perusahaan sampai tutup, tapi kami juga tidak ingin hak-hak karyawan diabaikan. Maka penyelesaian yang adil adalah prioritas,” pungkasnya.
(adv/dprd25/si)