TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Aparat Kepolisian Resor Berau menangkap pria berusia 45 tahun, warga Sambaliung, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, yang berusia 19 tahun, yang telah berlangsung sejak korban duduk di kelas dua sekolah dasar.
Kasus terbongkar setelah korban yang mengalami trauma mendalam mengadu kepada neneknya, karena tidak sanggup lagi tinggal serumah dengan pelaku. Laporan kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau.
“Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban masih kecil, awalnya dengan perabaan. Saat korban memasuki usia SMP, mulai terjadi tindakan persetubuhan yang dilakukan secara berulang hingga korban berusia 19 tahun,” ungkap Kanit PPA Polres Berau, AKP Siswanto, Rabu (28/5/2025).
Terakhir, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (24/5/2025), saat rumah dalam keadaan sepi. Bahkan, beberapa kali aksi bejat ini dilakukan saat istri pelaku yang juga ibu korban sedang berada di dalam kamar.
Setelah laporan diterima, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pria ini pada keesokan harinya di Sambaliung. Barang bukti yang diamankan antara lain satu setel pakaian korban, berupa daster biru dan celana pendek cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Korban mengalami trauma berat. Saat pemeriksaan awal, korban tidak mau berbicara jika yang memeriksa adalah petugas laki-laki. Oleh karena itu, kami melibatkan psikolog dan penyidik perempuan dalam proses penanganan,” jelas Siswanto.
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Berau berencana menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak serta edukasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami ingin membangun kesadaran dini dan keberanian anak-anak untuk berbicara jika mengalami kekerasan seksual. Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan pendidikan,” tutupnya.
(ton/eff)