Komisi Informasi Kaltim Menilai,Kabupaten Berau Kurang Informatif

oleh -117 views
SOSIALISASI dan rapat kerja dan optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Kamis (12/6/2025) di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dalam penyampaian laporan ketua panitia pada kegiatan sosialisasi dan rapat kerja dan optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Kamis (12/6/2025) di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Berau,Didi Rahmadi menyampaikan, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Didi mengatakan Ini merupakan hak dasar yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik dari Badan Publik.

Dijelaskan, bahwa informasi yang dihasilkan yang disimpan dikelola atau atau diakses oleh badan publik dalam hal ini perangkat daerah tentunya, terkait dengan keterbukaan informasi publik dapat di laporkan.

” Bahwasanya berdasarkan hasil penelitian penilaian dari komisi informasi Kaltim, Kabupaten Berau
mendapatkan predikat kurang informatif dan nilainya masih rendah,” ujar Didi

Kekurangannya masih banyak karena informasi yang dikelola oleh PPID yang diupload datanya kurang lengkap. kemudian kita belum menyusun daftar informasi publik sehingga belum dapat melakukan uji konsekuensi sebagai dasar untuk menentukan apakah sebuah informasi bersifat terbuka dan di kecualikan.

“Atas dasar itu lah Diskominfo Kabupaten Berau bisa mendatangkan narasumber yang berkompeten untuk bahan konsultasi terkait PPID,” katanya.

Kemudian diharapakan setelah sosialisasi rapat kerja mengelola informasi ini PPID akan semakin optimal, dalam rangka optimalisasi peran PPID.

” Tentang aksi yang akan di lakukan yaitu dalam rangkaian kerja menyusun daftar informasi publik, dan melakukan rencana uji konsekuensi informasi untuk memutuskan apakah infornasi bersifat terbuka atau rahasia,” pungkasnya

PENTINGNYA MEMILAH INFORMASI
Sementara itu Sekretaris Daerah, Muhammad Said dalam sambutannya menyampaikan sebagai aparatur sipil negara tentu secara profesional diwajibkan untuk menyajikan data dan memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini.

Disebutkan pentingnya memilah informasi mana yang bisa di berikan kepada masyarakat dan informasi mana yang menjadi pengecualian yang tidak bisa di akses atau dilihat oleh masyarakat.

” Kita harus hati-hati dengan arsip dan dokumen kita, PPID harus di isi dengan orang-orang yang amanat, yang menjaga rahasia, yang mampu dan kemudian bisa menelaah, mengerti mana yang bisa di publikasikan dan mana yang tidak bisa di publikasikan,” tegasnya.

Diharapakan setelah sosialisasi rapat kerja pengelolaan informasi oleh PPID akan semakin optimal, dalam rangka optimalisasi peran PPID.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.