TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau, Rabiatul Islamiyah, memaparkan bahwa semua aparat pemerintah dan masyarakat Kabupaten Berau merupakan ujung tombak dalam penanganan kasus kekerasan, dan harus saling bersinergi antara satu sama lain.
Hal ini dipaparkannya dalam pembukaan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus bagi Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Rabu (2/7/2025) di Balai Mufakat, Jalan Cendana, Tanjung Redeb
Baik dirinya maupun Pemkab Berau prihatin terhadap kasus kekerasan terhadap kasus perempuan dan anak yang terus meningkat di Kabupaten Berau, dan perlunya upaya sinegritas pelayanan kasus terhadap perempuan dan anak serta bebas dari diskriminasi.
Lanjut Rabiatul, Negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak-hak asasi manusia, setiap warga negara termasuk perempuan dan anak.
” Perempuan dan anak merupakan bagian dari warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain dan hak-hak perempuan dan anak merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah pusat serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Baik itu Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan, baik fisik maupun psikis.
“Dalam melindungi perempuan dan anak terhadap kekerasan, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan, melalui Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan kekerasan terhadap rumah tangga,” paparnya.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak yang mempunyai hak untuk mendapatkan layanan mobilisasi, rehabilitasi dan juga bantuan hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten kota.
“Salah satu wujud nyata dari pemerintah Kabupaten Berau dalam upaya penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Kabupaten Berau telah membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA,” jelasnya.
Sebagaimana diperkuat melalui peraturan Bupati Berau nomor 81 tahun 2019 dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) melalui keputusan Bupati Berau nomor 431 tahun 2021.
” Untuk itu PPKBP3A memiliki tanggung jawab untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta memberikan pelatihan manajemen dan penanganan kasus bagi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak ,” katanya
Pelatihan ini diadakan agar instansi dan pihak terkait bisa memahami hak-hak anak, prinsip-prinsip hak anak, tatanan penegakan hukum, tugas dan tahapan perkembangan, hingga dampak kekerasan terhadap anak, serta memahami pentingnya penanganan kasus multi disiplin dan multi sektoral terhadap anak dan perempuan.
Rabiatul menjelaskan dalam menghadapi kasus saat ini terdapat kesulitan dan kendala, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan pembentukan organisasi sosial yang ada di masing-masing kecamatan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), sehingga kesulitan tersebut dapat ditangani Pemerintah.
(ton/hel)