TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kelangkaan material Galian C seperti pasir dan koral yang berdampak pada laju pembangunan di Kabupaten Berau menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (8/7/2025).
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, memimpin rapat yang turut dihadiri oleh sejumlah OPD teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR, DPMPTSP, serta perwakilan dari Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau.
Dalam pemaparannya, Kepala DLHK Berau, Mustakim, menjelaskan bahwa prosedur perizinan pertambangan pasir dan koral memang panjang dan kompleks, sebagai bentuk pemenuhan aspek hukum serta pelestarian lingkungan.
“Pelaku usaha wajib memiliki IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, dilanjutkan PKKPR, serta dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL tergantung luas lahan dan tingkat risiko,” jelas Mustakim.
Ia menyebut, AMDAL yang sesuai kriteria kini akan dinilai berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, dan DLHK siap mendampingi sepanjang syarat teknis dan hukum terpenuhi. “Karena ini menyangkut kebutuhan vital masyarakat dan pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Ferry Hayadi, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha telah berulang kali mencoba mengurus izin, namun merasa dipingpong antarinstansi.
“Kami minta ada kepastian dan pendampingan. Kalau perlu, kami siap bekerja sama dengan Perusda agar legalitas lebih mudah dicapai,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Rudi Parasian menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses ini.
“Dinas PUPR akan menginisiasi rapat lanjutan via Zoom untuk bahas teknis perizinan, dan DPMPTSP diminta aktif mendampingi asosiasi hingga izin diterbitkan,” tegas Rudi.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian kelangkaan material Galian C di Berau, yang selama ini menjadi kendala dalam percepatan pembangunan, baik proyek pemerintah maupun kebutuhan masyarakat luas.
(adv/dprd25/hel/esf)