TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dinilai masih jauh dari harapan. Penilaian itu disampaikan oleh tujuh aliansi serikat buruh dan serikat pekerja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Berau, Senin (14/7/2025), di Ruang Gabungan Komisi, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau Subroto.
RDP yang membahas efektivitas penerapan perda tersebut turut dihadiri Disnakertrans Provinsi Kaltim, Biro Hukum Provinsi, sejumlah OPD terkait, serta perwakilan tujuh aliansi buruh. Mereka kompak menyatakan tidak sepakat jika perda ini direvisi. Alasannya, penerapan perda yang ada saat ini saja belum berjalan optimal, bahkan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketua DPC FBI Berau, Muhammad Jufri, mengungkapkan sejak diterbitkannya Perda Nomor 8 Tahun 2018, belum ada implementasi nyata di lapangan. Ia menilai banyak perusahaan masih merekrut tenaga kerja tanpa mengikuti ketentuan yang mengatur porsi tenaga kerja lokal.
“Perusahaan masih sering seenaknya saja merekrut pekerja tanpa memprioritaskan tenaga kerja lokal seperti yang diamanahkan dalam perda,” tegas Jufri.
Ketua DPC SBSI 1992, Yusran, menambahkan, penerapan perda harus dilakukan secara maksimal untuk memastikan masyarakat lokal memiliki peluang kerja yang lebih baik di daerah sendiri. Ia menegaskan masyarakat Berau tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja luar daerah.
“Kita ingin masyarakat lokal diutamakan. Bukan soal tidak mampu bersaing, tapi soal keberpihakan terhadap warga daerah sendiri,” ujarnya.
Kritik keras juga ditujukan kepada OPD terkait yang dinilai kurang tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan kepada perusahaan yang tidak mematuhi perda tersebut. Para buruh berharap pengawasan diperkuat agar aturan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan pihaknya terbuka menerima laporan dari serikat buruh terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan.
“Kalau ada pelanggaran atau perusahaan yang tidak patuh, silakan laporkan ke pengawas kami. Kami siap mendampingi dan memfasilitasi prosesnya,” tegas Zulkifli.
RDP ini menjadi pengingat serius bagi pemerintah daerah untuk memastikan Perda Nomor 8 Tahun 2018 benar-benar berjalan dan memberi manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Desakan dari serikat pekerja diharapkan menjadi dorongan agar pengawasan dan penegakan aturan tidak lagi lemah.
Sementara itu, usai RDP, Subroto menjelaskan, DPRD Berau telah mendapat pencerahan dari Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk menyesuaikan Perda dengan aturan yang berlaku saat ini. Salah satunya, aturan penyerap tenaga kerja lokal minimal 80 persen, sedangkan tenaga kerja dari luar daerah maksimal 20 persen.
Terkait kritik serikat buruh bahwa Perda belum berjalan maksimal, Subroto menyebut hal itu sudah dijelaskan oleh OPD terkait, termasuk Disnakertrans Kabupaten Berau. Ia juga mengingatkan agar pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya fokus di sektor pertambangan.
“Jangan hanya di tambang, sektor lain juga harus diawasi. Contohnya di sektor perkebunan, sempat dibuka 500 lowongan untuk tenaga lokal, tapi minat masyarakat Berau masih rendah,” ujarnya.
Subroto juga menambahkan bahwa Disnakertrans Provinsi Kaltim siap menindak jika ada laporan pelanggaran oleh perusahaan. Karena itu, ia menyarankan segera dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau untuk mempermudah pengurusan dan pelaporan.
Juga disebutkan bahwa perlunya perjanjian kerja sama (PKS) antara Disnaker Berau dan Disnaker Provinsi, agar kewenangan bisa diberikan ke kabupaten, meski eksekusinya tetap oleh provinsi,” jelasnya.
(adv/dprd25/ton/esf)