Pemkab Berau Tegaskan Berikan Perlindungan Pekerja Rentan

oleh -284 views
Sekda M.Said dalam Sosialisasi Surat Edaran Bupati Berau tentang perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Daerah Berau, Kamis (24/7/2025). foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong peningkatan perlindungan bagi para pekerja rentan lintas sektor. Melalui Sekretaris Daerah Muhammad Said, Bupati Berau Sri Juniarsih mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Berau tentang perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Daerah Berau, Kamis (24/7/2025).

Muhammad Said menegaskan, surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945, yang menjamin perlindungan sosial bagi seluruh warga negara.

Ia mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Karena itu, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh badan usaha dan penyedia kerja, terutama di sektor dengan risiko kerja tinggi.

“Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, namun manfaatnya sangat besar. Mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batas, santunan kematian hingga Rp42 juta per orang, sampai beasiswa pendidikan anak sebesar Rp174 juta hingga perguruan tinggi,” terang Said.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Program ini dapat dilaksanakan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk masa perlindungan selama 12 bulan.

“Saya minta para pemimpin perusahaan dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja rentan dan turut berpartisipasi aktif dalam program ini,” ujarnya.

Said juga mengajak seluruh pihak mendukung dan menyosialisasikan program perlindungan pekerja rentan ini secara lebih luas.

(adv/pem25/ton/esf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.