TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Berdasarkan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Berau, tingkat bahaya yang memiliki indeks risiko tertinggi adalah bencana kebakaran hutan, menurut Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI), Kabupaten Berau berada di angka 173, 37 atau masuk kategori risiko bencana tinggi.
Hal ini diungkapkan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, ketika memimpin apel gabungan gelar pasukan dalam rangka penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah Kabupaten Berau. Pada Kamis (7/8/2025) di Makodim 0902 BRU, Tanjung Redeb.
” Apel hari ini kita laksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen dan sinergitas bersama, serta memastikan kesiapsiagaan seluruh perangkat terkait dalam mencegah sekaligus menanggulangi karhutla, baik dari sisi personil maupun yang sarana-prasarana pendukungnya,” ujar Sri Juniarsih
Disampaikannya, penyebab Karhutla sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, selain itu faktor alam juga disebutkannya dapat menjadi penyebab terjadinya Karhutla, seperti terjadinya kemarau panjang dan fenomena El Nino.
” Beberapa waktu terakhir Berau dilanda cuaca ekstrim yang bahkan sempat berada di titik 37 derajat celcius dan merupakan wilayah terpanas se-Indonesia, yang tentu berdampak signifikan terhadap potensi terjadinya Karhutla.” katanya
Ia juga menginstruksikan langkah-langkah mitigasi yang perlu di ambil yaitu, melakukan upaya-upaya antisipasi dini terhadap potensi karhutla melalui sosialisai, penyuluhan, dan ground check pada setiap titik api. Melakukan penyiapan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla, di setiap kecamatan dan penyediaan-penyediaan peralatan pendukung Dalkarhutla. Serta membentuk dan mengoptimalkan fungsi kelembagaan relawan dan masyarakat peduli api.
Bahwa langkah-langkah mitigasi karhutla menjadi fokus bersama agar semua dampak yang merugikan dari sisi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan dapat terminimalisir.
” Perlu diketahui bersama pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berfokus pada kerja pemadaman dan penegakan hukum semata. Pengendalian karhutla berdasarkan peraturan menteri LHK nomor 32 tahun 2016 adalah konsep kerja dalam kesatuan utuh yang memuat enam elemen yang meliputi perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, dan kesiagaan,” kata Sri
Bupati Sri Juniarsih menyerukan kepada seluruh unsur pemangku kepentingan lintas sektoral, unsur forkopimda, TNI-Polri, BPBD, Satpol PP, OPD, para camat dan lurah, serta relawan, agar dapat bersatu mewujudkan kesiap siagaan penanggulangan karhutla di Kabupaten Berau.
Diharapkan masyarakat memiliki kesadaran terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, sehingga dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan.
” Tentu kita menginginkan keadaan Berau yang aman dan terkendali dari bencana Karhutla dan dari segala macam bencana,” tutupnya.
(adv/pem25/ton/hel)