TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran daerah. Penekanan ini disampaikan Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 di Ballroom Hotel Bumi Segah, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan yang dihadiri Plt Asisten II Setda Berau, Staf Ahli Bidang Keuangan dan SDM, seluruh OPD, serta camat se-Kabupaten Berau ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat terkait perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa. Muhammad Said menekankan bahwa Perpres baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan mengakomodasi perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi.
Ia menyebutkan, para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus terus mengembangkan kompetensi agar mampu menyesuaikan diri dengan regulasi yang dinamis. Kabupaten Berau, menurutnya, memiliki APBD yang cukup besar dibanding daerah lain di Kalimantan Timur sehingga membutuhkan SDM berintegritas untuk mengelolanya demi kesejahteraan masyarakat.
“Pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan setiap rupiah digunakan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pemerintah, masyarakat, maupun negara.
Muhammad Said menilai, pelatihan dan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menyamakan persepsi serta memastikan kebijakan dari pemerintah pusat dapat diimplementasikan dengan baik di daerah. Ia berharap seluruh komponen pemerintah dan lembaga di Kabupaten Berau dapat terus berkolaborasi membangun daerah.
(adv/pem25/ton/esf)