DPRD Berau Sepakati RPJMD 2025–2029 Jadi Peraturan Daerah

oleh -28 views
DPRD Kabupaten Berau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, Kamis (4/9/2025) . foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – DPRD Kabupaten Berau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, Kamis (4/9/2025) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Setda Berau.

Rapat dihadiri Bupati Berau, jajaran Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Polres, asisten, staf ahli, hingga para kepala OPD.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyebut penetapan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi itu mengatur bahwa RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Pendapat akhir fraksi-fraksi pada prinsipnya menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Berau,” ujar Dedy.

RPJMD lima tahun ke depan menjadi acuan pembangunan daerah, mencakup perencanaan, pengendalian, serta evaluasi program strategis yang disusun bersama eksekutif dan legislatif.

(ton/esf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.