TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (22/9/2025).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan rasa syukurnya karena pembahasan dapat berjalan lancar meski sempat mengalami keterlambatan. “Atas dasar semangat kemitraan, perubahan KUA dan PPAS akhirnya bisa disepakati dan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 5,3 triliun atau naik Rp 603 miliar dari APBD murni. Belanja daerah meningkat menjadi Rp 6 triliun, bertambah Rp 788 miliar dari sebelumnya. Sementara pembiayaan ditetapkan Rp 673 miliar, naik Rp 185 miliar dibandingkan APBD murni.
Sri Juniarsih menegaskan, alokasi belanja diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, peningkatan infrastruktur jalan, drainase, irigasi, dan air bersih. Selain itu, juga dialokasikan untuk pembayaran kewajiban utang belanja SKPD tahun sebelumnya.
“Program pro-rakyat tetap menjadi prioritas utama. Harapannya pembangunan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Berau,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui terbatasnya waktu hingga akhir tahun 2025 menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, ia berharap dukungan penuh dari DPRD agar perubahan APBD 2025 bisa segera ditetapkan sebelum batas waktu 30 September 2025.
“Pada hakikatnya, pemerintah daerah dan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya dalam membangun Berau. Dengan semangat kebersamaan, kita optimis Berau menjadi daerah maju, unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya.
(ton/esf)