TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Sebanyak 42 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau, Kamis (25/9/2025) di Kantor UPT Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menjelaskan kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Pengadilan Agama Berau, Kementerian Agama Berau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berau, serta PT Berau Coal.
Menurutnya, program tersebut memiliki beberapa tujuan, antara lain memberikan legalitas hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat resmi oleh negara, memfasilitasi pasangan yang terkendala biaya untuk melangsungkan pernikahan, membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan nikah.
“Pencatatan kependudukan sangat penting, terutama untuk urusan administrasi seperti pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga akses fasilitas lain yang membutuhkan dokumen resmi,” tegas Iswahyudi.
Adapun 42 pasangan yang mengikuti kegiatan ini berasal dari tiga kecamatan, yakni 14 pasangan dari Tanjung Redeb, 15 pasangan dari Sambaliung, dan 13 pasangan dari Gunung Tabur.
Terkait hasil sidang isbat, Iswahyudi menegaskan pelaksanaan pernikahan tetap akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika dalam sidang isbat ada pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka kami tetap akan memfasilitasi mereka untuk menikah, baik melalui Dinas Sosial maupun KUA. Namun jika syarat administrasi pernikahan tidak terpenuhi, tentu tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
(ton/esf)