DPMK Apresiasi Kejari Berau, Sinergi Cegah Pelanggaran di Tingkat Kampung

oleh -229 views
Tentrem Rahayu

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau sejak tahun 2023.
Program ini dinilai membawa dampak positif dalam meningkatkan pendampingan hukum, memperkuat transparansi, serta mencegah penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Kampung (ADK).

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menyebut kehadiran kejaksaan melalui program Jaga Desa telah membantu pemerintah kampung menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Berau. Program Jaga Desa yang sudah berjalan tiga tahun ini sangat bermanfaat, terutama dalam mendampingi pemerintah kampung agar pengelolaan dananya lebih terarah dan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Tenteram menegaskan, keterlibatan kejaksaan dalam setiap tahapan pembangunan kampung menjadi hal yang penting, khususnya dalam pengawasan proyek-proyek fisik berskala besar.
“Seperti yang disampaikan Ibu Bupati, kejaksaan sebaiknya dilibatkan sejak awal. Misalnya dalam pekerjaan fisik besar, kampung perlu berkoordinasi dengan Kejari dan Dinas Pekerjaan Umum agar mendapat masukan teknis sejak tahap perencanaan,” jelasnya.

Menurutnya, sinergi lintas sektor antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan aparat kampung merupakan langkah preventif yang efektif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Pengelolaan dana besar tidak mudah. Dengan pendampingan yang tepat, kita bisa mencegah masalah sebelum terjadi,” katanya.

Meski demikian, Tenteram tetap optimistis terhadap integritas aparat kampung di Berau.
“Saya yakin sebagian besar pemerintah kampung di Berau sudah mengelola dana desa dengan baik—efisien, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Berau juga telah membentuk Tim Penyelesaian Masalah Desa, yang terdiri dari camat dan beberapa OPD terkait, untuk menyelesaikan persoalan di tingkat kampung sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau ada masalah, kami upayakan dulu pembinaan secara internal. Tapi kalau memang tidak bisa dibina, baru ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi, sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.

(Ton/esf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.