Ancaman Korupsi Dana Desa Tinggi, Pemprov Kaltim Respons Cepat dengan Pelatihan Bersama

oleh -163 views
Puguh Harjanto

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka korupsi.

Penetapan ini terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp2,1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara penyalahgunaan Dana Desa di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Di Kubar, mantan Kepala Kampung dan Bendahara Desa Deraya, Kecamatan Bongan, divonis bersalah karena korupsi DD-ADK tahun 2019-2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp950 juta.

Tak jauh berbeda, empat terdakwa di Kampung Sirau, Mahulu, juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa tahun 2019-2020.

Menanggapi rentetan kasus ini, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengambil langkah serius.

“Ya tentu setiap penggunaan dana harus akuntabel, termasuk juga dana desa ya,” kata Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, saat diwawancarai awak media di Samarinda, Selasa (18/11/2025).

Puguh menjelaskan bahwa akuntabilitas menjadi hal krusial dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.

Oleh karena itu, DPMPD Kaltim telah menggenjot program pelatihan kepada para perangkat desa. Program ini menjadi upaya pencegahan (preventif) yang dilakukan untuk meminimalisir potensi penyelewengan dana.

“Akuntabilitas juga tentu, penting kita juga melatih ya di DPMPD sebagai bentuk proteksi kita, atau preventif kita untuk mengurangi angka terjadinya penyelewengan,” jelasnya.

Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut diperkuat. Hal ini menjadi bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan transparansi dan ketaatan pada regulasi.

Ia menegaskan bahwa pengawasan juga berjalan berjenjang melalui Inspektorat dan DPMPD Kabupaten. Puguh mengakui kasus korupsi dana desa tidak hanya terjadi di satu wilayah.

Puguh menekankan pentingnya pemahaman yang benar dari perangkat desa dalam mengelola keuangan. Ia berharap kasus-kasus penyelewengan dana desa tidak terulang di masa mendatang.

“Jadi kita tentu penting sekali, ya harapan kita tidak terjadi lagi ke depan. Jadi pemahaman juga dari pemerintah desa untuk mengelola anggaran sesuai aturan,” pungkas Puguh.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.