Diskominfo Kaltim Beri Penguatan Pengelolaan Pengaduan Publik ke Pemkab Kutim Lewat Rakor SP4N-LAPOR!

oleh -163 views

SANGATTA, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! sebagai upaya memperkuat layanan aduan masyarakat yang terpadu dan berstandar nasional. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta, pada Senin (24/11/2025) ini menjadi momentum penting bagi peningkatan mutu pelayanan publik di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah diarahkan untuk memperkuat sistem kerja pengelolaan pengaduan agar lebih cepat, terkoordinasi, serta selaras dengan regulasi nasional. Mardiasih, Pranata Humas Ahli Pertama dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, hadir sebagai narasumber utama dan menekankan perlunya komitmen kuat dari setiap perangkat daerah.

“SP4N-LAPOR! merupakan layanan terpadu untuk menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat secara nasional sesuai prinsip no wrong door policy, yang memastikan setiap laporan masyarakat tersalurkan kepada instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Ia juga menjabarkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan sistem pengaduan nasional, mulai dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 76 Tahun 2013, hingga PermenPANRB No. 5 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru.

“Kewajiban pemerintah daerah untuk menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020,” lanjutnya.

Selain aspek regulasi, rakor juga membahas tata kelola kelembagaan pengelolaan aduan, mekanisme tindak lanjut setiap laporan, penerapan kode etik bagi pengelola pengaduan, hingga pemanfaatan data statistik untuk peningkatan kualitas layanan publik di masing-masing perangkat daerah.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh OPD hingga unit pelayanan teknis semakin responsif dan akuntabel dalam mengelola laporan masyarakat, serta terhubung secara optimal dengan sistem nasional SP4N-LAPOR! guna memperkuat transparansi pelayanan publik.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.